Pelayanan Fumigasi

KPL juga menyediakan fasilitas yang memiliki ijin sebagai Tempat Lain untuk  pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan berupa perlakuan fumigasi Methyl Bromida (CH3Br) dan Phospine (PH3) terhadap media pembawa komoditas ekspor produk olahan tumbuhan/kehutanan, serta fasilitas pemeriksaan karantina ekspor. Didukung dengan SOP serta peralatan pendukung yang lengkap untuk menjaga tingkat Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan  Kerja yang tinggi. Dengan luas lahan sekitar 2.000 m2, menjamin kecukupan kebutuhan lahan untuk pelayanan Fumigasi, Dilengkapi dengan sarana pergudangan untuk para fumigator dan Kantor Karantina, memudahkan koordinasi antar petugas dan melancarkan kegiatan operasional fumigasi.